"Eh DAK kamu udah cair?"
"Kamu dapat uang berapa dari DAK?"
"DAK enaknya dipake apa ya? Buat beli handphone baru atau
shopping yaa?"
"Aelahhh, enak kalian dapat DAK, nah aku? Aku mahh apa
atuh??"
Pertanyaan-pertanyaan di
atas seringkali kita dengar 2 tahun belakangan ini, khususnya di kalangan para
pelajar. Lalu, apa sih sebenernya DAK itu? Dan siapa saja sih yang berhak
mendapat DAK?
Nahh untuk menjawab keingintahuan kalian, kali ini saya akan
membahas tentang DAK dan sharing tentang pengalaman saya dengan DAK tersebut.
Okayy lets check this out!!
Dana Alokasi Khusus atau
yang biasa disebut DAK adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai
kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintah Daerah dan sesuai dengan
prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum
(DAU). Dasar Hukumya yaitu UU Nomor 33 Tahun 2004 dan PP Nomor 55 Tahun 2005. Lebih
lanjut yang kita bahas kali ini yaitu DAK di bidang Pendidikan, khususnya di
Kabupaten Bojonegoro, tempat saya tinggal.
Jika berbicara tentang
Pendidikan maka satu hal yang muncul di benak kita, yaitu ketidakmerataan
pendidikan antara di kota-kota besar dengan di daerah. Untuk menanggulangi hal
tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memberikan DAK di bidang
Pendidikan. Sasaran dari dana tersebut adalah para pelajar tingkat SMA/SMK/MA
atau sederajat. Bojonegoro sendiri merupakan daerah yang memiliki kekayaan
sumber daya alam berupa minyak dan gas bumi dengan cadangan sebesar 7,7 triliun
kaki kubik minyak bumi atau setara 650 juta barel. Bojonegoro merupakan
penyumbang kebutuhan 20% minyak bumi dan gas nasional. Dengan demikian beridirilah
perusahaan minyak dan gas bumi internasional yaitu Exxon dan Petrochina.
Pendapatan Bojonegoro dari dana bagi hasil (DBH) migas (minyak dan gas) cukup
besar, yang kemudian dari dana tersebut lahirlah DAK di bidang Pendidikan.
Bupati Bojonegoro, Suyoto atau yang akrab disapa Kang Yoto, menyatakan jika
pendidikan memang harus pemerintah utamakan, jangan sampai anak-anak Bojonegoro
putus sekolah karena tidak memiliki biaya sekolah.
Dana Alokasi Khusus
Pendidikan di Bojonegoro mulai dicanangkan pada tahun 2015 dengan perincian
siswa kelas X dan XI mendapat dana sebesar Rp500.000 per tahun dan untuk siswa
kelas XII sebesar Rp250.000/tahun. Lalu, pada tahun 2016 DAK diberikan dengan
jumlah sebesar Rp2.000.000 per siswa per tahun, sedangkan siswa kelas XII hanya
mendapat Rp500.000 per siswa. Untuk tahun ini terdapat perubahan mengenai
jumlah dana DAK. Jumlah uang yang diterima setiap siswa/siswi berbeda-beda.
Sesuai keputusan Bupati Bojonegoro Suyoto disebutkan besarnya DAK yang diterima
siswa/siswi sebagai berikut:
-
Siswa/siswi kelas X dan XI
yang masuk kategori orang tuanya miskin Rp2.100.000 per siswa/siswi dan kelas
XII yang orang tuanya miskin menerima Rp1.050.000 per siswa.
-
Siswa/siswi kelas X dan XI
kategori uang tua mampu Rp2.000.000 per siswa/siswi, kelas XII orang tua mampu
Rp1.000.000.
-
Siswa/siswi kelas X dan XI
yang orang tuanya PNS golongan I dan II Rp1 juta per siswa/siswi dan untuk
kelas XII orang tuanya PNS golongan I dan II mendapat Rp500.000 per
siswa/siswi.
-
Siswa/siswi kelas X dan XI
orang tuanya PNS golongan III dan IV menerima dana Rp500.000 dan Rp250.000 bagi
siswa/siswi kelas XII.
Pengelolaan DAK Pendidikan diatur melalui Peraturan Bupati
(Perbup) No.10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Perbup
No.11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Hibah Bansos. Juga, dana ini hanya
diberikan khusus kepada siswa/siswi SMA/SMK/MA atau sederajat Kabupaten
Bojonegoro yang bertempat tinggal dengan terdaftar di Kartu Keluarga (KK)
sebagai warga Bojonegoro. Jadi, meski kamu bersekolah di Bojonegoro, tapi bukan
warga Bojonegoro maka kamu tidak bisa menerima DAK Pendidikan.
Untuk proses pencairan DAK sendiri,
ada beberapa tahapan dan berbeda pula tiap tahunnya. Di tahun pertama DAK
disalurkan melalui Kelurahan/Desa dan diberikan secara tunai kepada
siswa/siswi. Di tahun selanjutnya mekanisme pencairan dana dibagi menjadi dua. Tahap
pertama bagi siswa/siswi kelas X dan XI dana tersebut diberikan sejumlah
Rp1.000.000 secara tunai kepada siswa/siswi untuk keperluan sekolah, seperti
alat tulis, sepatu, dsb, dengan harus memberikan bukti pembelian/pembayaran
atau kwitansi. Bagi siswa/siswi kelas XII diberikan tunai sebesar Rp500.000.
Tahap kedua dana sejumlah Rp1.000.000 diterimakan ke sekolah untuk kepentingan
manajemen Pendidikan di sekolah. Dengan model penerimaan DAK demikian, sekolah
diharapkan tidak mempunyai alasan untuk melakukan penarikan uang kepada wali
murid.
Nah pada tahun ini juga ada
perbedaan mekanisme pencairan DAK, kecuali bagi siswa/siswi kelas XII yang diberikan
secara tunai. Untuk siswa/siswi kelas X dan XI berikut akan saya jelaskan
mekanisme pencairan DAK:
1.
Pendataan terlebih dulu
untuk siswa kelas X oleh Ketua RT siswa/siswi yang bersangkutan, saya dulu
dimintai surat keterangan dari sekolah dan KK.
2.
Siswa/siswi kelas X dan XI
diminta membawa surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa siswa/siswi
tersebut adalah murid sekolah tersebut, KK fotokopi, dan buku tabungan (bagi
sisiwa/siswi kelas XI)
3.
Setiap siswa/siswi kelas X
dan XI diberi slip yang berisi jumlah dana yang mereka terima. Untuk jumlah
dana yang diterima setiap siswa/siswi sesuai yang saya paparkan di atas, dan
setiap desa berbeda-beda untuk tahapan pencairan DAK. Di desa saya ada 2
tahapan, untuk yang pertama dana yang dimasukkan ke bank sebesar 40% dari
jumlah uang. Untuk sisa 60% akan diberikan pada kisaran bulan
Novemeber-Desember. Jadi, buat teman-teman yang uangnya baru bisa cair sebagian
dan yang belum menerima slip tidak usah khawatir yaa. Karena setiap desa
berbeda mekanismenya, tenang pasti kalian akan dapat kok. Tapi mungkin agak
terlambat ya karena pembagian ke desa tidak bisa dilakukan secara serentak.
4.
Setelah menerima slip dari
desa, siswa/siswi bisa meminta surat rekomendasi dari sekolah masing-masing.
Atau jika tidak menerima slip bisa juga menggunakan buku tabungan yang sudah
ada keterangan jumlah dana yang diterima.
5.
Terakhir yaitu pencairan DAK
di PD.BPR Bank Daerah Bojonegoro. Nah untuk bisa mencairkannya teman-teman
harus memenuhi persyaratan yaitu membawa KK asli dan fotokopi, surat
rekomendasi, KTP orang tua (Ayah/Ibu) asli dan fotokopi, Kartu Pelajar asli dan
fotokopi, buku tabungan, dan slip (untuk yang tidak menerima slip bisa dengan
buku tabungan saja). Perlu diperhatikan jadwal pencairan DAK yaitu hari
Senin-Jumat mulai pukul 09.00-13.00. Jangan sampai ada yang tertinggal dan
usahakan tepat waktu, pengalaman saya datang kesana pukul setengan 2 siang
sudah tidak bisa melakukan transaksi. Jadi untuk menghindari hal tersebut,
harus dipersiapkan dengan benar yaa sobat!!
6.
Setelah siswa/siswi menerima
uang dari bank selanjutnya uang tersebut dapat digunakan untuk menunjang
Pendidikan siswa/siswi yang bersangkutan. (sebenarnya tahapan hanya sampai no.5
tapi saya hanya ingin mengingatkan teman-teman untuk menggunakan uang DAK
dengan sepatutnya. gunakan untuk keperluan sekolah yaa teman, jangan
disalahgunakan!!)
Berbicara tentang penggunaan
uang DAK, apa yang ada di benak teman-teman? Untuk jajan, belanja, atau
jalan-jalan? Hm atau untuk beli handphone baru nihh??
Jangan ada pikiran seperti itu ya sobat. Karena apa, uang tersebut
diperuntukan untuk Pendidikan. Konteksnya saja Dana Alokasi Khusus Pendidikan
sudah pasti bahwa uang tersebut harus kita gunakan untuk menunjang Pendidikan
kita. Seperti pesan Kang Yoto, jangan sampai ada anak-anak Bojonegoro yang
putus sekolah. Sudah sepatutnya kita menggunakan uang DAK untuk keperluan
sekolah, seperti buku, seragam sekolah, tas, sepatu, pembayaran bulanan, dll.
Jika dibandingkan dengan pelajar SMA/SMK/MA atau sederajat 4 tahun di atas
kita, kita termasuk siswa/siswi yang sangat beruntung lohh. Di saat mereka yang
dulu sempat putus sekolah karena tidak memiliki biaya, kita sudah dibantu
dengan uang DAK tiap tahunnya yang jumlahnya cukup besar. Untuk itu kita harus
menggunakannya dengan bijak dan sebaik-baiknya.
Namun demikian, saya
beberapa kali menjumpai bahwa ada beberapa orang tua yang bukannya mengarahkan
putra/putrinya agar menggunakan DAK tersebut untuk kepentingan sekolah, tetapi
mereka sendiri malah menggunakannya untuk membeli perhiasaan, bahkan untuk
membayar utang padahal mereka masih mempunyai tanggungan pembayaran di sekolah.
Padahal setiap ada perkumpulan di balai desa, petugas selalu menghimbau siswa/siswi
atau terkadang orang tua siswa/siswi yang datang mewakili, untuk menggunakan
uang DAK untuk sekolah. Sungguh disayangkan jika hal tersebut terjadi. Bukan
hanya merugikan putra/putri mereka, tetapi juga merugikan pemerintah.
Diadakannya dana tersebut adalah untuk memperbaiki kualitas Pendidikan di
Bojonegoro, tetapi jika maksud dan tujuan pemerintah tidak tercapai tentunya
akan sangat disayangkan. Pemerintah telah mengeluarkan dana triliunan tiap
tahunnya, alangkah baiknya jika masyarakat memiliki visi dan misi yang sama
dengan pemerintah yaitu untuk meningkatkan SDM di Bojonegoro. Seharusnya dengan
bantuan dana siswa/siswi harus lebih giat belajar dan meningkatkan kualitas
diri untuk membuat Pendidikan di Kabupaten Bojonegoro maju. Saya pribadi lebih senang
jika DAK Pendidikan diberikan melalui sekolah. Karena dengan begitu tidak ada
penyalahgunaan uang DAK oleh siswa/siswi atau orang tua.
Saya sendiri telah
menerima DAK sejak tahun lalu. Di tahap pertama yang mendapat tunai sebesar
Rp1.000.000 saya gunakan untuk membayar uang komite di SMAN 1 Bojonegoro. Pada
tahap kedua DAK yang diberikan melalui sekolah digunakan untuk membayar uang
bulanan dan uang OSIS. Nah untuk DAK tahun ini saya masih mendapat Rp840.000
dan bisa dicairkan sebesar Rp700.000 dan saya gunakan untuk membayar uang
bulanan, sumbangan, dan uang OSIS.
Hakikatnya Pendidikan
merupakan hak bagi setiap anak di Indonesia. Dengan bekal pengetahuan yang
mumpuni dan terjamin akan Pendidikan yang baik dan tanpa dibebani biaya serta
kemauan yang besar dari anak tersebut pastilah akan melahirkan SDM yang
berkualitas dan mampu bersaing dengan negara lain. Karena di era globalisasi
ini semua hal semakin mudah dijangkau tetapi juga terdapat pula tantangan bagi
Indonesia. Semakin banyak SDM yang berkualitas dan memiliki karakter yang baik,
maka Indonesia bisa menjadi negara maju. Untuk itu teman-teman sekalian, kita
sebagai generasi penerus bangsa harus selalu berusaha dan belajar untuk
memajukan tanah air tercinta. THE FUTURE BELONGS TO THOSE WHO BELIEVE IN THE
BEAUTY OF THEIR DREAMS. KEEP SPUNK MY FRIENDS!!!
|